Bab III ASPEK HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Pembahasan mengenai aspek hukum nasional dan aspek hukum internasional di dalam rangka pemikiran tentang hukum pidana internasional. Hal ini didasarkan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut : .... 1. Hukum pidana internasional sebagai sub-disiplin memiliki dua sumber hukum, yaitu sumber hukum yang berasal dari hukum pidana nasional dan sumber hukum yang berasal dari hukum internasional. 2. Kedua sumber hukum tersebut telah membentuk kepribadian ganda atau lebih tepat memiliki standar ganda (double standard) di dalam hukum pidana internasional, kepribadian ganda tersebut adalah aspek hukum pidana dan aspek hukum internasional. Kepribadian ganda ini tidak harus dipertentangkan, tetapi justru harus saling mengisi dan melingkapi di dalam menghadapi masalah kejahatan internasional. 3. Salah satu perwujudan nyata dari suatu interaksi antara hukum nasional dan hukum internasional terdapat pada lingkup pembahasan hukum pidana internasional dengan objek studi tindak pidana yang bersifat transnasional atau internasional. 4.
Pembahasan aspek hukum (pidana) nasional dan hukum internasional dalam lingkup hukum pidana internasional akan memberikan landasan berpijak bagi suatu analisis kritis di dalam membahas konsepsi dan karakteristik dari suatu tindak pidana internasional. Lahirnya beberapa konvensi internasional yang menetapkan tindak pidana tertentu sebagai tindak pidana internasional atau outside(a) crime mengandung makna dimulainya perjuangan untuk menegakkan hak dan kewajiban negara peserta konvensi atas isi ketentuan yang dituangkan di dalam konvensi internasional tersebut. Salah satu kewajiban utama negara peserta (sekalipun masih diperkenankannya adanya reservation) khususnya bagi Indonesia ialah memasukkannya hasil konvensi dimaksud ke dalam lingkungan nasional dalam arti antara lain melaksanakan ratifikasi terlebih dahulu atas hasil konvensi,...If you take to get a profuse essay, order it on our website: Ordercustompaper.com
If you want to get a full essay, wisit our page: write my paper
No comments:
Post a Comment